PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 634
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada dibawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian.
