PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 631
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Subdirektorat Detensi Imigrasi dan Deportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang detensi imigrasi dan deportasi serta penanganan imigran ilegal; dan b. penyiapan penyusunan pedoman di bidang detensi imigrasi dan deportasi orang asing.
