Pasal 629
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis di bidang pelaksanaan pencegahan terhadap orang-orang tertentu yang untuk
676, No.2010 173 sementara waktu dikenakan larangan keluar wilayah Republik INDONESIA dan penyebaran informasi pencegahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Seksi Penangkalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis di bidang pelaksanaan penangkalan terhadap orang-orang tertentu yang untuk sementara waktu dikenakan larangan atau penolakan masuk ke wilayah Republik INDONESIA dan penyebaran informasi penangkalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
