PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 619
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618, Subdirektorat Penyidikan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, penyidik pegawai negeri sipil keimigrasian; dan b. pelaksanaan penyidikan tindak pidana keimigrasian.
