PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 617
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian terdiri atas: a. Subdirektorat Penyidikan Keimigrasian; b. Subdirektorat Penindakan Keimigrasian; c. Subdirektorat Pencegahan dan Penangkalan; d. Subdirektorat Detensi Imigrasi dan Deportasi; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
