PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 614
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Intelijen Keimigrasian. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Intelijen Keimigrasian.
