PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 611
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Subdirektorat Kerja Sama Intelijen Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama lembaga intelijen, dan pembinaan jaringan non lembaga; dan b. pelaksanaan perencanaan dan koordinasi di bidang kerja sama lembaga intelijen, dan pembinaan jaringan non lembaga.
