Pasal 609
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Seksi Produksi Kegiatan Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan di bidang produk pelaporan kegiatan intelijen yang bersifat rutin dan produk pelaporan kegiatan intelijen yang bersifat insidentil. (2) Seksi Produksi Perkiraan Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan di bidang perkiraan dan prediksi permasalahan keimigrasian dan permasalahan lain yang berdampak pada masalah keimigrasian.
(3) Seksi Laboratorium Forensik Keimigrasian dan Pengelolaan Informasi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan di bidang pendeteksian dokumen keimigrasian, pengumpulan, pemeliharaan dan penyediaan informasi produksi intelijen keimigrasian.
