PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 599
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598, Subdirektorat Operasi Intelijen Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan orang asing, operasi kewilayahan, dan penggalangan; dan b. pelaksanaan perencanaan dan koordinasi di bidang pengawasan orang asing, operasi kewilayahan, dan penggalangan.
