PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 587
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586, Subdirektorat Alih Status Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pemberian persetujuan alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas; dan b. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pemberian persetujuan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.
