PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 577
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Seksi Layanan Keagamaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis, serta koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemberian fasilitas keimigrasian untuk ibadah keagamaan. (2) Seksi Layanan Pendaratan di Atas Alat Angkut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, kebijakan dan bimbingan teknis serta koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemberian fasilitas keimigrasian untuk pemeriksaan keimigrasian di atas alat angkut.
