PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 575
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Subdirektorat Fasilitas Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
676, No.2010 159 a. penyiapan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis serta koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemberian fasilitas keimigrasian untuk ibadah keagamaan; dan b. penyiapan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis serta koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemberian fasilitas keimigrasian untuk pemeriksaan keimigrasian di atas alat angkut.
