PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 571
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Subdirektorat Izin Masuk,Bertolak, dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan dan bimbingan teknis dalam rangka persetujuan pemberian izin masuk; b. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan dan bimbingan teknis dalam rangka persetujuan pemberian izin bertolak; dan c. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan dan bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan pengendalian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Pos Lintas Batas.
