Pasal 567
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 566, Subdirektorat Visa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian visa kunjungan; b. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian visa saat kedatangan; c. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian visa tinggal terbatas; dan d. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian visa untuk negara tertentu.
676, No.2010 157
