Pasal 556
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555, Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas keimigrasian; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas keimigrasian; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas keimigrasian; d. penyiapan perumusan dan pengkoordinasian kebijakan teknis di bidang surat perjalanan dan surat perjalanan khusus tenaga kerja INDONESIA, visa, izin masuk, bertolak, dan tempat pemeriksaan imigrasi serta fasilitas keimigrasian;
e. pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan bimbingan teknis di bidang surat perjalanan dan surat perjalanan khusus tenaga kerja INDONESIA, visa, izin masuk, bertolak, dan tempat pemeriksaan imigrasi serta fasilitas keimigrasian; f. pelaksanaan kebijakan di bidang surat perjalanan dan surat perjalanan khusus tenaga kerja INDONESIA, visa, izin masuk, bertolak, tempat pemeriksaan imigrasi serta fasilitas keimigrasian; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian.
