PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 554
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian serta pelaksanaan sosialisasi, pemberian pendapat, pertimbangan dan fasilitasi hukum di bidang keimigrasian. (2) Subbagian Persuratan, Dokumentasi dan Kepustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan persuratan, pengetikan, penggandaan dan
