PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 546
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan anggaran, pembuatan daftar gaji dan pembayaran gaji pegawai. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pembukuan, perhitungan, dan penyusunan laporan keuangan.
