PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 520
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519, Subdirektorat Bimbingan Kemandirian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan latihan keterampilan; b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang kegiatan kerja industri dan jasa; c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang kegiatan kerja pertanian dan perkebunan; dan
676, No.2010 145 d. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang kegiatan kerja perikanan dan peternakan.
