PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 52
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Tata Usaha Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penghimpunan data kepegawaian, pencatatan segala pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian dalam buku mutasi dan kartu mutasi pegawai yang bersangkutan; b. pengelolaan arsip kepegawaian secara sistematis serta urusan kartu pegawai (KARPEG); c. penyusunan daftar urut kepegawaian setiap tahun; dan d. pengelolaan penggandaan.
