PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 516
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515, Subdirektorat Integrasi dan Tim Pengamat Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan; b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang admisi orientasi dan asimilasi; c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang integrasi umum; dan d. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang integrasi khusus.
