PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 500
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, Subdirektorat Penelitian Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang penelitian kemasyarakatan anak; b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang penelitian kemasyarakatan klien dewasa; dan c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pembimbing kemasyarakatan.
