PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 5
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan dan Hak Asasi Manusia. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
676, No.2010 7
