PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 496
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495, Subdirektorat Bimbingan dan Pengawasan Klien Dewasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan klien dewasa; b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang pengawasan dan penindakan; dan c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan keterampilan dan penyaluran kerja.
676, No.2010 139
