PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 484
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483, Subdirektorat Registrasi Anak dan Klien Dewasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang registrasi anak; b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang registrasi klien dewasa; dan c. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.
