PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 472
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, Subdirektorat Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang analisa data dan strategi komunikasi; b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang peliputan dan penyajian berita; dan c. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan informasi dan komunikasi.
