PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 468
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Subdirektorat Data dan Informasi meyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pengelolaan data dan informasi; b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pengembangan sistem database; dan c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pengamanan dan pemeliharaan sistem database.
