Pasal 465
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464, Direktorat Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang informasi dan komunikasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan komunikasi; d. penyiapan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang data dan informasi; e. penyiapan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang komunikasi; f. penyiapan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang kerja sama; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Informasi dan Komunikasi.
