PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 458
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Pengamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang pengamanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara. (2) Seksi Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang pemeliharaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
(3) Seksi Bimbingan Teknis Petugas Pengelolaan Barang Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pelaksanaan teknis di bidang bimbingan teknis petugas pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
