PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 447
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan.
676, No.2010 127 (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada dibawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan.
