PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 44
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Mutasi Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penetapan pengangkatan dan kepangkatan pegawai; b. penyiapan penetapan penggajian; c. penyiapan penetapan pemindahan dan mutasi kepegawaian lainnya serta pengambilan sumpah/janji pegawai negeri sipil; dan d. pengelolaan administrasi jabatan fungsional.
