PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 428
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Direktorat Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bina kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
