PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 420
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Subdirektorat Kode Etik Profesi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pengawasan internal; b. penyiapan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang advokasi dan bantuan hukum; dan c. penyiapan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang pengembangan teknis petugas pengamanan pemasyarakatan.
