PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 412
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Subdirektorat Standardisasi dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang standardisasi sarana hunian dan keamanan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan; b. penyiapan bahan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pengendalian hunian di unit pelaksana teknis pemasyarakatan; dan c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
