PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 40
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penganalisaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan karir pegawai; b. penyiapan dan penyaringan pegawai untuk keperluan pengangkatan, penempatan dan pengembangan; c. penyiapan pengiriman pegawai ke luar negeri; dan d. penyiapan pemberian penghargaan kepada pegawai dan unit kerja yang berprestasi.
676, No.2010 19
