PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 399
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan urusan pelaksanaan anggaran, pembuatan daftar gaji dan pembayaran gaji pegawai. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan pembukuan, perhitungan dan penyusunan laporan keuangan.
