PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 389
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. penghimpunan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan penyusunan penataan dan perumusan organisasi serta ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; dan c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
676, No.2010 113
