PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 386
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pengelolaan urusan kepegawaian; c. pengelolaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan perlengkapan; e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; dan f. pelaksanaan urusan umum.
