PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 381
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
676, No.2010 111 (2) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
