PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 369
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Subdirektorat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan telaahan, rancangan kebijakan, pembinaan, penataan dan pengolahan di bidang teknis data sidik jari dan informasi; dan b. pengumpulan, pengadministrasian, pengagendaan, dan penyajian data sidik jari informasi daktiloskopi.
