Pasal 366
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365, Direktorat Daktiloskopi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rancangan kebijakan di bidang daktiloskopi; b. pelaksanaan pembinaan, pengaturan, bimbingan dan pelaksanaan di bidang daktiloskopi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang daktiloskopi;
d. penyiapan, pengolahan dan penyajian data sidik jari, dan pemberian informasi daktiloskopi; e. perumusan, pencarian identifikasi seseorang secara manual dan/atau elektronis dan pemberian keterangan mengenai sidik jari seseorang; f. pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan arsip teraan daktiloskopi serta evaluasi dan penyusunan laporan daktiloskopi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Daktiloskopi.
