Pasal 363
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
(1) Seksi Hukum Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pertimbangan dan pendapat hukum di bidang hukum laut, penyelesaian masalah perbatasan wilayah dan implikasinya, pemantauan dan evaluasi, pengembangan hukum laut serta dokumentasi dan fasilitasi data.
676, No.2010 107 (2) Seksi Hukum Udara dan Angkasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pertimbangan dan pendapat hukum di bidang hukum udara dan angkasa, penyelesaian masalah perbatasan wilayah dan implikasinya, pemantauan dan evaluasi, pengembangan hukum udara dan angkasa serta dokumentasi dan fasilitasi data. (3) Seksi Hukum Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pertimbangan dan pendapat hukum, penyelesaian masalah lingkungan dan implikasinya, pemantauan dan evaluasi, pengembangan hukum lingkungan serta dokumentasi dan fasilitasi data.
