PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 357
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356, Subdirektorat Hukum Ekonomi, Perdata dan Lembaga Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rancangan kebijakan teknis di bidang hukum ekonomi, hukum perdata internasional dan lembaga internasional; b. pelaksanaan kerjasama hukum ekonomi, hukum perdata internasional, dan lembaga internasional; dan c. pemberian pertimbangan, pendapat hukum, pemantauan, fasilitasi data, dan evaluasi di bidang hukum ekonomi, hukum perdata internasional dan lembaga internasional.
