PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 353
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Subdirektorat Otoritas Pusat dan Hukum Humaniter menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rancangan kebijakan teknis di bidang ekstradisi dan pemindahan narapidana, bantuan hukum timbal balik, dan hukum humaniter; b. pelaksanaan fungsi otoritas pusat; c. pemberian permintaan bantuan hukum dari negara lain dan meminta bantuan hukum kepada negara lain; d. penyebarluasan perjanjian internasional dan peraturan perundang- undangan; dan e. penyiapan bahan pertimbangan dan bahan analisa hukum di bidang ekstradisi dan pemindahan narapidana, bantuan hukum timbal balik dan hukum humaniter serta pengelolaan dokumentasi dan fasilitasi data.
