PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 349
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hukum internasional dan otoritas pusat sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum.
676, No.2010 103
