PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 341
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Subdirektorat Pewarganegaraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rancangan kebijakan teknis, analisa dan proses permohonan pewarganegaraan serta pengusulan pemberian kewarganegaraan dengan cara pewarganegaraan; dan b. pengumuman nama orang yang memperoleh kewarganegaraan republik INDONESIA dan penyajian data perkembangan kewarganegaraan serta pengelolaan arsip dan dokumentasi.
