PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 337
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Subdirektorat Hukum Tata Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rancangan kebijakan teknis, analisa dan pemberian bimbingan, penelitian, pertimbangan dan pendapat hukum serta penyelesaian masalah di bidang hukum tata negara; b. penyiapan pelaksanaan pendaftaran partai politik, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta susunan kepengurusan partai politik, advokasi dan pemberian pendapat hukum; dan c. pengelolaan dokumentasi dan evaluasi data di bidang tata negara.
