Pasal 334
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333, Direktorat Tata Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang hukum tata negara; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang hukum tata negara; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum tata negara; d. penyiapan pelaksanaan penelitian, pemberian bimbingan, pertimbangan dan pendapat hukum tata negara serta pendaftaran partai politik; e. penyelesaian permohonan pewarganegaraan dan pengumuman nama orang yang memperoleh kewarganegaraan republik INDONESIA; f. pemeriksaan, pengujian, pemantauan dan pemberian status kewarganegaraan Republik INDONESIA serta kehilangan kewarganegaraan republik INDONESIA; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Tata Negara.
