PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 329
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rancangan kebijakan teknis, pengangkatan, pemutasian, pemberhentian penyidik pegawai negeri sipil; dan b. penyiapan rancangan kebijakan teknis, bimbingan, pemantauan dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil serta pengelolaan arsip dan dokumentasi.
