PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 327
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Hukum Pidana Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan rancangan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data mengenai penerapan dan permasalahan hukum pidana umum.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Hukum Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan rancangan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data mengenai penerapan dan permasalahan hukum pidana khusus.
