PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 323
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
(1) Seksi Pelayanan Hukum Pidana Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, penelaahan, pemberian pendapat hukum dan keterangan ahli di bidang hukum pidana umum. (2) Seksi Pelayanan Hukum Pidana Khusus dan Grasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, penelaahan, pemberian pendapat hukum dan keterangan ahli di bidang hukum pidana khusus serta pemantauan, penelitian dan penyusunan permohonan grasi.
